Ini Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J,  Bharada E Juga Sebut Sejumlah Nama Lain yang Terlibat

- 8 Agustus 2022, 09:30 WIB
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Brigadir RR ditetapkan tersangka dan telah ditahan
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Brigadir RR ditetapkan tersangka dan telah ditahan /PMJ News/Divisi Humas Polri

PORTAL MINAHASA – Fakta baru mulai terungkap dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  Satu tersangka kembali ditetapkan Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.  Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Layanan 3G Dihapus Tahun Ini, Segera Upgrade ke 4G Dengan Cara Ini

Andi Rian menambahkan, penahanan terhadap Brigadir RR dilakukan terhitung mulai hari Minggu. Yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri mengamankan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu (7/8/2022). Keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Kendati begitu, Andi tidak menjelaskan secara rinci soal penahanan tersebut. Dia hanya menyebut keduanya telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

"(Keduanya) ditahan di Bareskrim," ucapnya.

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x