Terkini Kasus Kematian Brigadjir J, Komnas HAM Ungkap Ini dan Pelindungan Darurat untuk Bharada E

- 14 Agustus 2022, 14:02 WIB
Timsus Polri menggeledah tiga rumah dari Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J, untuk mencari barang bukti.
Timsus Polri menggeledah tiga rumah dari Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J, untuk mencari barang bukti. / Antara/SIGID KURNIAWAN/

PORTAL MINAHASA - Komnas HAM mensinyalir indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Kematian Brigadir J yang melibatkan beberapa oknum Polisi menurut Komnas HAM ada indikasi kuat pelanggaran HAM.

Pelanggaran HAM disinyalir kuat terjadi pada kasus kematian Brigadir J yang melibatkan oknum Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bukan Hanya Perawatan Bagian Sensitif, Daun Sirih Juga Berguna untuk Ini

Komnas HAM akan melakukan pengecekkan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pengecekkan ini akan didampingi oleh Tim Laboratorium Forensik Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan rencana pengecekan tersebut.

"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi," ujar Dedi dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News pada 14 Agustus 2022.

Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

Baca Juga: Mujarab! Obat Tradisional untuk Anak Rewel Karena Susah Buang Angin

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Menurut dia, Komnas HAM akan mendalami dan memperhatikan soal obstruction of justice dalam kasus tersebut. Karena apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J pada 9 Agustus 2022.

Selain Sambo, dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir juga menjadi tersangka.

Baca Juga: Ini Kumpulan Mitos Kejatuhan Cicak Hingga Hukum Membunuh Cicak

Ketiga orang tersebut adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Terkait kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui pemberian perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesmen di Bareskrim Polri.

Tindakan asesmen tersebut dilakukan setelah pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Ingat Waktu Imunisasi, Ini Bahaya Penyakit Polio Bagi Anak

Keputusan perlindungan darurat diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.

"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ujar Hasto.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," lanjutnya.

Kata Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin, 15 Agustus 2022.

"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," sebutnya.

 

Discalimer: Artikel ini telah ditayangkan Pikiran Rakyat.com, dengan judul: "Perkembangan Terkini Kasus Brigadir J: Komnas HAM dan Ploisi Ungkap Rencana Ini".***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x