PORTAL MINAHASA – Kesimpulan sementara oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, adalah tidak bisa diberi perlindungan.
Alasan yang paling utama LPSK tidak bisa member perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, adalah gagal peroleh keterangan.
LPSK belum berhasil melakukan asesmen psikologi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan Putri masih trauma sehingga belum bisa dimintai keterangan saat ditemui. Asesmen psikologis tersebut dilakukan agar LPSK bisa menentukan perlindungan baginya.
“Sudah ketemu, tapi sekali lagi beliau masih dalam kondisi trauma, jadi tidak bisa, tidak ada hal yang disampaikan oleh Bu Putri kepada LPSK,” ujar Susila kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.
Susila mengungkapkan, kondisi Putri saat ditemui LPSK sudah lebih baik dari pertemuan sebelumnya. Kendati begitu, Putri masih dalam kondiai sedih dan sesekali menangis.
“Kalau yang pertama itu kondisi tiduran ya masih lemas, tapi kalau yang kemarin ini ibu sudah bisa duduk. Cuma sesekali masih trauma dan sesekali menangis,” tuturnya.
Baca Juga: Facebook Messenger Sulit Kirim File Lebih Besar Dari 25MB, Begini Tips dan Caranya
Artikel Rekomendasi