PORTAL MINAHASA – LPSK menolak perlindungan kepada istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi lantaran diduga tak ditemukan dugaan pelecehan.
Dugaan pelecehan yang didengungkan selama ini kepada Putri Candrawathi dilakukan oleh Brigadir J yang tewas dibunuh.
Belakangan isu pelecehan tak ditemuka n oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Aloe Vera Tanaman yang Bisa Dijadikan Gel untuk Berhubungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak untuk memberikan perlindungan kepada istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P karena memang tidak bisa memberikan perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Penolakan tersebut terjadi lantaran tidak ditemukannya dugaan tindak pidana pelecehan yang sebagaimana dilaporkan oleh Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.
“Jadi, bukan dasarnya karena pelaku sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa,” katanya.
Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK Susilaningtyas mengatakan, pada Sabtu, 16 Juli 2022 pihaknya telah berhasil menemui Putri Candrawathi dan telah melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.
Artikel Rekomendasi