PORTAL MINAHASA -- Komnas HAM mengungkap peran Ferdy Sambo, yang menjadi dalang pembunuhan.
Komnas HAM juga mengungkap Ferdy Sambo yang menghalangi proses penyidikan hingga menghilangkan barang bukti.
Bahkan, Komnas HAM juga mengungkap bahwa Ferdy Sambo juga mengaku merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: 14.077 Kg Sabu Senilai Rp9,8 M Digagalkan TNI AL, di Perairan Tanjung Medan
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga membuat skenario seperti viral diawal kasus kematian Brigadir J.
Komnas HAM mendapatkan dua pengakuan dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengakuan itu yakni sebagai dalang pembunuhan dan menghalangi proses penyidikan.
“Dia (Ferdy Sambo) mengakui dua hal,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Sabtu, 20 Agutus 2022.
Pengakuan pertama yang diperoleh Komnas HAM adalah pengakuan Ferdy Sambo dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
Artikel Rekomendasi