14.077 Kg Sabu Senilai Rp9,8 M Digagalkan TNI AL, di Perairan Tanjung Medan

- 21 Agustus 2022, 21:27 WIB
Danlantamal I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo.
Danlantamal I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo. /PMJ News/

PORTAL MINAHASA -- TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 14,077 kilogram.

Sedikitnya 14,077 Kilogram, sabu digagalkan TNI AL, di perairan Tanjung Medan. 

Diduga sabu tersebut masuk dari perairan Malaysia, yang digagalkan TNI AL. Diperkirakan sabu tersebut bernilai Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Saat Menjanjikan Uang kepada RE, RR, dan KM, Putri Candrawathi Juga Berada di Lantai 3

Komandan Lantamal (Danlantamal) I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo mengatakan, penggagalan penyelundupan itu berawal dari pemantauan rutin tim.

Tim memantau Perairan Tanjung Medang hingga Boya Gila terhadap arus hilir mudik kapal-kapal pompong, pada Selasa pekan lalu.

Sekitar pukul 17.00 WIB, hasil pemantauan terlihat satu unit speed boat melaju kencang diduga dari arah Malaysia.

Tim mendekati speed boat dan kapal kepompong, tapi saat mendekat terlihat ada yang membuang karung ke laut dari kapal kepompong.

“Dari pemantauan, terlihat satu unit speed boat melaju kencang diduga datang dari arah perairan Malaysia menuju kapal pompong jaring yang mencurigakan," ujar Danlantamal I.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x