4 Berkas Tersangka Kasus Brigadir J, Menyusul Berkas Putri Candrawathi Kini di Kejagung

- 23 Agustus 2022, 20:02 WIB
Putri Candrawati.
Putri Candrawati. /Tangkap layar kanal YouTube/Komnas HAM


PORTAL MINAHASA - Kejagung menerima berkas perkara Putri Candrwathi, terkait dugaan pembunuhan Brigadir J.

Berkas Putri Candrawathi, telah diserahkan Polisi ke Kejagung, untuk dimulainya penyidikan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Berkas yang serahkan Polisi ke Kejagung tersebut adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Putri Candrawathi dari Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kata Dokter Boyke Gairah Seks Jangan Cuma Pendek Ingat Masa Tua

Bareskrim menyerahkan SPDP kasus pembunuhan Brigadir J kepada Kejagung pada Senin, 22 Agustus 2022.

"Perkara istrinya (Ferdy Sambo), kami masih menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 23 Agustus 2022.

Lanjut Ketut, Kejagung akan menunjuk Jaksa peneliti usai menerima SPDP Putri Candrawathi.

Baca Juga: Rahasia Keharmonisan, Pakai Obat Tradisional Ini Bagi Mr P Tak Berdaya

Kejagung juga telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempat berkas perkara yang diterima, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini