Ini Kronologis Penangkapan Kasus Narkoba Melibatkan 2 Orang Tangerang

- 28 Agustus 2022, 10:20 WIB
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma. /Istimewa/

PORTAL MINAHASA - Polisi meringkus dua oang tertangkap dugaan penyalahgunan narkoba sabu-sabu.

Polsek Balaraja Polres Tangerang Polda Banten menangkap Kedua orang ini adalah PP (25) dan KA (26). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, menjelaskan bahwa PP dan KA ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba seperti sabu-sabu.

Baca Juga: Terungkap Ini Lokasi Renkonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan di desa Kangkdu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu, 8 Agustus 2022.

"Tersangka PP dan tersangka K ditangkap sekitar pukul 15.00 waktu setempat ketika mereka hendak membuat kesepakatan dengan obat-obatan seperti sabu-sabu," kata Romdhon, Minggu, 8 Agustus 2022.

Dikutip dari PMJ News, polisi menemukan bukti keberadaan obat-obatan seperti metamfetamin dengan berat 4,75 gram. Sabu dikemas dalam plastik bening yang dibalut tisu.

"Kami telah menerima bukti keberadaan obat-obatan seperti metamfetamin seberat 4,75 gram, dikemas oleh tersangka dalam lipatan tisu dan disembunyikan dalam kemasan makanan ringan atau camilan," kata Romdhon.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Terungkap, Brigadir J Masuk Kamar Putri Candrawathi di Magelang, Ini yang Terjadi

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini