Jelang Rekonstruksi Brigadir J, Kejagung Bakal Kembalikan Berkas Perkara 4 TSK

- 29 Agustus 2022, 23:24 WIB
Fadil Zumhana.
Fadil Zumhana. /PMJ News/Twitter Kejaksaan RI/

PORTAL MINAHASA - Jelang rekontsruksi Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan Rabu besok, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka.

Berkas perkara tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Pengembalian berkas akan ditujukan kepada penyidik kepolisian dan empat berkas tersebut atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Piala Dunia 2022! Yuk Intip Lagi Maskot Word Cup Qatar

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.

Sebelumnya berkas tersebut diterima pada Jumat pekan lalu, dikutip dari PMJ News.

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.

Fadil mengungkapkan bahwa alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik. "(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucap Fadil Zumhana.

Baca Juga: Pengidap Asma Ada Obat Tradisional Patut Dicoba, Disiapkan Cara Meraciknya

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x