PORTAL MINAHASA – Penggunaan lie detector adalah uji poligraf adalah tes untuk mendeteksi apakah orang tersebut mengatakan hal yang sebenarnya atau tidak ketika menjawab pertanyaan tertentu.
Terlepas dari nama populernya sebagai lie detector alias ‘pendeteksi kebohongan,’ poligraf tidak dapat mendeteksi kebohongan.
Sebagian besar pemeriksa poligraf dalam lie detector mengatakan, mereka tidak menguji kebohongan secara khusus, tetapi menguji reaksi menipu.
Mulanya, poligraf digunakan berdasarkan teori bahwa kebanyakan orang jujur atau orang yang tidak menipu, tidak akan mengalami perasaan cemas atau gugup.
Uji poligrafi demikain juga yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap Putri Chandrawati (PC) istri Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang tengah viral belakangan.
Teori ini berasal dari gagasan bahwa kebanyakan orang merasa tidak enak karena berbohong karena takut ketahuan atau akan mendapat masalah jika berbohong.
Ketakutan dan rasa bersalah inilah yang akan menghasilkan kecemasan dan kegugupan.
Baca Juga: Langgar Etik Kombes Agus Nurpatria Dipecat Gara-Gara Terlibat Kasus Brigadir J
Artikel Rekomendasi