DPR RI Sepakat Bentuk Panja RUU Tiga Provinsi di Papua, Bagaimana Nasib BMR?

- 22 Juni 2022, 19:17 WIB
Senator Papua Barat, Filep Wamafma, menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR, membahas Tiga RUU Pembentukan Tiga Provinsi di Papua di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2022.
Senator Papua Barat, Filep Wamafma, menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR, membahas Tiga RUU Pembentukan Tiga Provinsi di Papua di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2022. /Nandang Permana/Dokumen Pribadi

PORTAL MINAHASA – Komisi II DPR RI resmi sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja), Pembahasan Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Tiga Provinsi di Papua, minus calon Provinsi BMR.

Tapi, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI, Selasa, belum menyebutkan pembentukan RUU Pembentukan Provinsi lain, termasuk calon Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Menariknya, pembentukan tiga Provinsi di Papua akan dipercepat, sesuai kesepakatan Panja pembahasan RUU Tiga Provinsi di Papua tersebut ditergertkan selesai pada 30 Juni 2022.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Setujui RUU Diparipurnakan, Inilah Lima Provinsi

Dilansir dari Antara, RUU tersebut hanya akan membahas pembentukan tiga Provinsi di Pulau Papua, belum menyebut calon Provinsi lain termasuk Provinsi BMR.

RUU ini bisa segera efektif, dan digenjot pembahasannya sebelum 30 Juni 2022. RUU dimaksud yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah, tanpa membahas Provinsi BMR.

"RUU ini bisa segera efektif kalau bisa diselesaikan sebelum 30 Juni 2022. Kami sudah susun jadwal pembahasan RUU,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Buron Kasus Bansos Covid-19, WNA Jepang Dideportasi dari Indonesia

“Dan tanggal 30 Juni 2022 ada Rapat Paripurna sehingga diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum tanggal 30 Juni 2022," kata Ahmad.

"Rabu (29/6) diharapkan bisa diputuskan di Tingkat I (Komisi II DPR) lalu pada Kamis (30/6) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. Mudah-mudahan prosesnya lancar," ujar Ahmad.

Komisi II DPR mulai membahas RUU tersebut pada hari ini. Komisi II DPR dengan resmi membentuk Panja Pembahasan Tiga RUU Pembentukan Provinsi di Papua.

Pun, Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi), diminta untuk segera melengkapi daftar nama anggotanya secepatnya dimasukkan dalam keanggotaan panja, untuk pembahasan RUU Pembentukan Tiga Provindi di Papua.

Halaman:

Editor: Zulfikar Mokoginta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini