Komisi II DPR RI Setujui RUU Diparipurnakan, Inilah Lima Provinsi   

- 22 Juni 2022, 18:58 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan resminya soal RUU Lima Provinsi  diparipurnakan, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan resminya soal RUU Lima Provinsi diparipurnakan, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. /ANTARA

PORTAL MINAHASA –  Komisi II DPR RI menyetuji RUU penataan kembali dasar pembentukan Provinsi. Ada Lima Provinsi yang saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Akhirnya Komisi II menyetujui Lima Provinsi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) dan akan dibawa ke pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR mendatang.

Lima RUU tersebut yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Empat Alasan Konyol Real Madrid Tolak Pemain, Salah Satunya Kurang Ganteng

"Saya menanyakan kepada seluruh fraksi, Komite I DPD RI, dan Pemerintah, apakah pembentukan RUU,” Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

“Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disetujui menjadi draf RUU final dan akan dibawa ke pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR mendatang?" kata Ahmad.  

Seluruh anggota Komisi II, Komite I DPD RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sepakat Lima RUU Provinsi tersebut dilanjutkan dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

Baca Juga: Kasus Minyak Goreng, M Lutfi Mulai Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Agung

Namun, sebelum mengambil keputusan, masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapatnya, dan lima RUU tersebut disetujui untuk dibawa ke Paripurna.    

Menurut Syamsurizal, undang-undang (UU) pembahasan RUU Lima Provinsi tersebut, karena melihat UU nya sudah sudah tidak dengan perkembangan zaman.

Apalagi UU itu masih ada saat Indonesia masih dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Dan banyak materi muatan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan berlaku dan tata cara pelaksanaan daerah.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya hingga seluruh fraksi menyatakan setuju Lima RUU Provinsi tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di tingkat Rapat Paripurna.

Halaman:

Editor: Zulfikar Mokoginta

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah