Segera Cair, Simak Syarat Penerima BLT UMKM Rp600.000

- 13 Mei 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Dok.Pikiran Rakyat/

PORTAL MINAHASA – Pemerintah menjadwalkan pencairan bantuan Langsung tunai (BLT) usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau BPUM Rp600.000 usai Lebaran 2022.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria mengatakan rencananya periode ini BLT UMKM akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.

Eddy Satria menyebutkan, pencairan BLT UMKM akan dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.

Baca Juga: Gagal Dapat Cucu, Pasangan Lansia di India Tuntut Ganti Rugi Putra dan Menantunya Rp4 Miliar

Jadwal pencairan BLT UMKM masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan. Setelah anggaran dari Kemenkeu sudah cair, BLT UMKM sudah bisa langsung disalurkan.

"Sekarang sedang nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," ucapnya seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com pada Jumat 13 Mei 2022.

Berikut Syarat Dapat BLT UMKM:

Baca Juga: Arsenal Telan Pil Pahit Usai Dibantai Tottenham Hotspur

- WNI, dibuktikan dengan KTP.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini