Cara Cek Pencairan BLT Subsidi Gaji April 2022 Sebesar Rp1 Juta

- 12 April 2022, 16:32 WIB
Ilustrasi uang. Pemerintah akan beri bantuan pada tenaga kerja yang mempunyai gaji di bawah Rp3 juta per bulan.
Ilustrasi uang. Pemerintah akan beri bantuan pada tenaga kerja yang mempunyai gaji di bawah Rp3 juta per bulan. /Pixabay/EmAji/

PORTAL MINAHASA –  Pemerintah kembali menyalurkan  Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada April 2022 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pencairan BSU April 2022 untuk karyawan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan bantuan sebesar Rp1 juta.

Berikut kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU):

Baca Juga: Terbentur Pintu Barakuda, Perwira Brimob Gugur Usai Amankan Unjuk Rasa di Kendari

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja / Buruh penerima upah
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tidak Tahu Ade Armando Datang ke Lokasi Demo, BEM SI Tegaskan Tidak Terlibat Pemukulan

Berikut cara cek penerimaan BSU April 2022 Rp1 juta:

  1. Masuk ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Periksa kembali apakah termasuk calon penerima BSU dengan cara masukan NIK, Nama Lengkap (Sesuai KTP) dan tanggal lahir
  3. Lalu klik I'm not A Robot dan lanjutkan
  4. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
  5. Jika lulus akan mendapatkan notifikasi "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".***

Artikel ini sebelumnya telah ditayangkan Pikiran-rakyat.com dengan judul “Cara Cek Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan April 2022 Sebesar Rp1 Juta, Pastikan Terima Notifikasi”.

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini