Indonesia Masuk daftar Larangan Berkunjung Warga Arab Saudi, Bagaimana Nasib Calon Haji?

23 Mei 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi calon Haji /Pixabay/ Konevi/

PORTAL MINAHASA –  Indonesia menjadi salah satu negara masuk dalam daftar larangan berkunjung yang baru diterapkan Kerajaan Arab Saudi terhadap warganya.

Larangan yang diumumkan Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi ini diterapkan untuk pencegahan virus Corona (Covid-19) ini berlakukan Kerajaan Arab Saudi terhadap 16 negara dan Indonesia salah satunya.

Adapun 15 negara lainnya yang terkena larangan berkunjung warga Arab Saudi, di antaranya Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, India, Libya, Vietnam, Armenia, Rusia, dan Venezuela, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Tak Layak Bandingkan Harga Komoditas Indonesia dengan Negara Lain

Dengan diumumkan larang berkunjung tersebut, muncul pertanyaan dengan nasib calon haji di Tanah Air. Apakah keputusan larangan tersebut akan berpengaruh dengan keberangkatan jemaah?

Dalam pengumuman tersebut, pemerintah Arab Saudi hanya memberlakukan larangan bepergian ke Indonesia bagi warganya.

Tidak ada keterangan lebih lanjut yang menjelaskan bahwa keputusan ini akan berdampak terhadap keberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun ini.

Baca Juga: Berhasil Comeback, Man City Rebut Juara Liga Inggris 2021-2022

Hingga saat ini, memang ada aturan yang diberlakukan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi yang wajib dipenuhi oleh jemaah.

Misalnya, aturan-aturan yang berkaitan dengan protokol kesehatan, seperti para jemaah haji wajib telah mendapat minimal dua dosis vaksin Covid-19 yang diakui oleh kementerian setempat.

Kemudian, mereka juga wajib menyertakan hasil PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, ada aturan yang dinilai mengecewakan calon jemaah haji lansia, yakni mengenai batasan usia calon jemaah haji dengan maksimal berusia 65 tahun sebelum tanggal keberangkatan.

Baca Juga: Hasil Liga Italia 2021-2022: AC Milan Raih Scudetto Setelah 11 Tahun Puasa Gelar

Adapun seluruh kuota jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan tahun ini sesuai dengan ketetapan pemerintah Arab Saudi adalah sebanyak 100.051 orang.

Untuk jemaah haji reguler, Arab Saudi menentukan jumlah jemaah haji sesuai dengan aplikasi e-Haj, yakni 92.825 orang.

Sementara untuk haji khusus, sebanyak 7.226 jemaah, serta untuk petugas haji tahun ditetapkan dengan kuota 1.901 orang.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Segera Diberlakukan Tahun Ini, Masyarakat Diminta Tak Sembarang Membeli

Jemaah haji Indonesia rencananya mulai diberangkatkan pada 4 Juni 2022 hingga 18 Juni 2022 untuk kloter pertama. Kemudian, kloter kedua mulai berangkat tanggal 19 Juni 2022 hingga 3 Juli 2022.***

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler