PORTAL MINAHASA – Pelat nomor putih akan segera diberlakukan pihak kepolisian pada tahun ini.
Pihak kepolisian menargetkan semua kendaraan sudah menggunakan pelat nomor putih pada tahun 2027 nanti.
Terkait dengan hal tersebut, kepolisian pun menghimbau masyarakat untuk bersabar dan tak sembarangan menyikapi aturan penggantian pelat nomor hitam menjadi putih, apalagi sembarang membelinya.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat untuk tak sembarangan membeli pelat nomor putih secara online.
Sebab, Yusri Yunus menyatakan tindakan membeli pelat nomor putih secara online adalah hal yang salah.
Selain itu, pelat nomor putih yang hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tersebut, memiliki spesifikasi khusus dan kode rahasia di dalamnya.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com Senin, 23 Mei 2022, Korlantas Polri menyatakan pelat nomor putih tidak akan diperjualbelikan secara luas.
Baca Juga: Simbol Agama Digunakan Secara Berlebihan di Konten Medsos, Rektor UIN: Masyarakat Sedang Berkonflik
Artikel Rekomendasi