PORTAL MINAHASA – ‘’Matikan rokok Anda sekarang, sebelum rokok mematikan Anda dan orang di sekitar!” Kalimat itu begitu sering kita baca dan dengar.
Tambah pula, sejak hampir satu dekade lalu, kemasan rokok mulai gencar memajang gambar peringatan bahaya merokok.
Hal tersebut adalah penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.
Baca Juga: Tomohon International Flower Festival 2022, Perhatian Dunia Tertuju ke Tanah Minahasa
Tapi kenapa rokok tetap laris di pasaran? Apakah tidak terbukti rokok memang berbahaya?
Dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, setiap batang rokok mengandung 4000 senyawa kimia dan zat berbahaya, serta 43 karsinogen alias bahan penyebab kanker.
Menurut Center for Diseases Control and Prevention (CDC) angkanya bahkan lebih tinggi lagi. Menurut penelitian mereka, ada 7000 bahan kimi berbahaya dalam rokok, 70 di antaranya punya hubungan langsung dengan penyakit keganasan.
Baca Juga: Simak Kata MUI Soal ACT yang Diduga Selewengkan Dana Umat
Zat berbahaya dalam rokok itu sama dengan yang ada pada asap knalpot diesel atau racun asbes dan arsen.
Artikel Rekomendasi