PORTAL MINAHASA – Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kini jadi perhatian setelah diduga selewengkan dana umat, mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Izin aktivitas ACT telah resmi dicabut pemerintah, setelah sejumlah fakta terungkap ke publik dalam sepekan terakhir.
Pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Ketua MUI bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Aiyubi mendukung upaya pembersihan di internal Aksi Cepat Tanggap (ACT), namun meminta kegiatan organisasi kemanusiaan itu tidak dihentikan.
Baca Juga: Tomohon International Flower Festival 2022, Perhatian Dunia Tertuju ke Tanah Minahasa
Pada acara jumpa pers Halal Award 2022 di IPB International Convention Center Bogor, Kamis, dia mengatakan yang perlu dilakukan di ACT adalah evaluasi bersama, pengelola, pengawasan masyarakat, dan regulasi pemerintah terhadap organisasi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan lagi.
"Filantropi lembaga zakat dan hal yang sejenisnya adalah amanah; kalau ada ketidaksesuaian aspek keamanahan itu, memang harus dievaluasi. Akan tetapi, lembaga semacam ACT merupakan aset dan oleh karena itu kami mendorong dilakukan pembersihan tapi jangan sampai dimatikan," katanya.
Dia menambahkan sebaiknya Pemerintah mengurungkan wacana pencabutan izin Yayasan ACT karena organisasi pengumpul dana untuk kemaslahatan umat itu merupakan aset yang hanya perlu dibersihkan dari oknum penyeleweng dana.
Baca Juga: DJBC Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia, Ini Alasannya
Artikel Rekomendasi