PORTAL MINAHASA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM.
Gerobak UMKM tersebut merupakan program dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan dalam gelar perkara yang akan berlangsung pada Kamis, 1 September 2022 besok, polisi akan menetapkan tersangkanya.
Baca Juga: Bukan Angka Sial, 13 Bahan Ini Obat Tradisonal Menghilangkan Kolesterol Jahat
"Rencana Kamis (besok) saya gelar penetapan tersangka," ujar Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 31 Agustus 2022.
Setelah gelar perkara penetapan tersangka, lanjut Cahyono, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi ini pada pekan depan.
"Senin atau Selasa minggu berikutnya saya rilis," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.
Baca Juga: Naik Ranjang Bukan Penyelesaian Pertengkaran
Artikel Rekomendasi