Gerobak UMKM Kemendag Terdorong Kasus Korupsi, Besok Bakal Ada Terangka

- 31 Agustus 2022, 18:55 WIB
Kementerian Perdagangan memberikan bantuan sarana usaha berupa gerobak dagang dan kotak pendingin kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) kuliner di 3 kabupaten di Jawa Tengah, lalu.
Kementerian Perdagangan memberikan bantuan sarana usaha berupa gerobak dagang dan kotak pendingin kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) kuliner di 3 kabupaten di Jawa Tengah, lalu. /kemendag.go.id/

PORTAL MINAHASA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM.

Gerobak UMKM tersebut merupakan program dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.

Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan dalam gelar perkara yang akan berlangsung pada Kamis, 1 September 2022 besok, polisi akan menetapkan tersangkanya.

Baca Juga: Bukan Angka Sial, 13 Bahan Ini Obat Tradisonal Menghilangkan Kolesterol Jahat

"Rencana Kamis (besok) saya gelar penetapan tersangka," ujar Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 31 Agustus 2022.

Setelah gelar perkara penetapan tersangka, lanjut Cahyono, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi ini pada pekan depan.

"Senin atau Selasa minggu berikutnya saya rilis," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.

Baca Juga: Naik Ranjang Bukan Penyelesaian Pertengkaran

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News kemendag.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini