PORTAL MINAHASA – Kejati Sumut menahan dua tersangka dugaan korupsi, proyek Jembatan Sicanang senilai Rp13,6 M.
Proyek Jembatan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, berujung dua tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, pada Rabu kemarin.
Anggaran Rp13,6 milyar bersumber dari APBD Kota Medan, diduga di korupsi dan sudah ada dua tersangka yang ditahan Kejati Sumut.
Baca Juga: Miris! Dirundung Duka Karena Ayah Meninggal, Justru Dikenai Sanksi Adat Rp500 ribu
Penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sicanang, dengan biaya sebesar Rp13,6 milyar.
Sumber anggaran dari APBD Kota Medan, yang menuai dua tersangka, pada tahun anggaran 2018.
Kejati Sumatera Utara (Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dua tersangka telah ditahan.
Kedua tersangka itu adalah M (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian tersangka RRES (selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima).
Baca Juga: Video Viral Keluarga Duka Bayar Denda Rp500 Ribu, Tuai Kecaman Netizen
Artikel Rekomendasi