14.077 Kg Sabu Senilai Rp9,8 M Digagalkan TNI AL, di Perairan Tanjung Medan

21 Agustus 2022, 21:27 WIB
Danlantamal I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo. /PMJ News/

PORTAL MINAHASA -- TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 14,077 kilogram.

Sedikitnya 14,077 Kilogram, sabu digagalkan TNI AL, di perairan Tanjung Medan. 

Diduga sabu tersebut masuk dari perairan Malaysia, yang digagalkan TNI AL. Diperkirakan sabu tersebut bernilai Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Saat Menjanjikan Uang kepada RE, RR, dan KM, Putri Candrawathi Juga Berada di Lantai 3

Komandan Lantamal (Danlantamal) I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo mengatakan, penggagalan penyelundupan itu berawal dari pemantauan rutin tim.

Tim memantau Perairan Tanjung Medang hingga Boya Gila terhadap arus hilir mudik kapal-kapal pompong, pada Selasa pekan lalu.

Sekitar pukul 17.00 WIB, hasil pemantauan terlihat satu unit speed boat melaju kencang diduga dari arah Malaysia.

Tim mendekati speed boat dan kapal kepompong, tapi saat mendekat terlihat ada yang membuang karung ke laut dari kapal kepompong.

“Dari pemantauan, terlihat satu unit speed boat melaju kencang diduga datang dari arah perairan Malaysia menuju kapal pompong jaring yang mencurigakan," ujar Danlantamal I.

Baca Juga: Dua yang Lowong, Reshuffle Kabinet Posisi Lain Tunggu Jokowi

"Tim kemudian mendekati speed boat dan kapal pompong tersebut. Saat didekati, salah seorang yang berada di kapal pompong terlihat membuang karung berwarna putih ke laut,” ujar Danlantamal I dikutip dari laman TNI AL, Sabtu lalu.

Tim kemudian melakukan penyisiran dan menemukan tas hitam berisi 13 bungkus benda yang dicurigai sebagai sabu.

Pengejaran yang dilakukan berhasil mengamankan dua anak buah kapal (ABK) berinisial HS (39) dan LD (46), sementara tekong serta dua orang lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan bakau.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terekam CCTV di TKP Sebelum, Sesaat dan Sesudah Kematian Brigadir J

Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang Laboratorium Bea Dan Cukai Dumai, bungkusan tersebut merupakan senayawa organik methamphetamine kandungan NPP positif.

Pengujian tersebut berdasarkan nomor LHPIB-4685/BLBC 2.01/2022.

Berat total keseluruhan 14,077 kg yang diperkirakan bernilai Rp 9,8 miliar.

TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran Narkoba (War on Drugs).

Kegiatan penggagalan pengedaran narkoba melalui jalur laut merupakan arahan dan intruksi langsung dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dan Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdull.***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler