Ini Waktu Kejaksaan Meneliti Berkas Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

- 21 Agustus 2022, 16:56 WIB
Saat Timsus Polri saat menggeledah tiga rumah dari Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Saat Timsus Polri saat menggeledah tiga rumah dari Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J. / Antara/SIGID KURNIAWAN/

PORTAL MINAHASA -- Kejaksaan Agung membutuhkan waktu untuk memeriksa berkas perkara Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain.

Waktu tersebut untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

Berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Sederet Manfaat Anggur, Minum 2 Cangkir Per Hari Bisa Atasi Ancaman Berbahaya Ini

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tapi perlindugan hukum kepada Bharada E, oleh LPSK tetap diberikan.

"Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Minggu, 21 Agustus 2022.

"Kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC itu adalah perlakuan khusus," jelas Hasto.

Menurut Hasto, berkas perkara Bharada E akan dipisah dengan pelaku lain.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x