Harga BBM Naik, Tarif Ojek Online Mulai Disesuaikan

10 September 2022, 14:33 WIB
Ilustrasi. Taif ojol mulai disesuaikan pasca kenaikan harga BBM. /Reuters/Antonio Bronic/

PORTAL MINAHASA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dorektorat Jenderal Perhubungan Darat mulai melakukan penyesuaian tarif ojek online (ojol).

Kebijakan ini diambil menyusul dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah.

Penyesuaian tarif ojol yang dilakukan Direktorat Perhubungan darat tersebut akan mulai diberlakukan Sabtu, 10 September 2022 hari ini.

Penyesuaian tariff tersebut dibagi kedalam tiga zona dengan mempertimbankan dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, BEM SI Serukan Aksi Demo 12 September

“Untuk Zona I dan III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiarto dikutip Portalminahasa.com dari Pikiran-rakyat.com.

Perubahan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Adapun rincian perubahan tarif ojol menurut Zona adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Tidak Diliput Televisi Nasional? Ini Faktahnya

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)

Biaya jasa batas bawah berubah dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000/km

Biaya jasa batas atas berubah dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/Km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp.8000 hingga Rp.10.000

Tarif Ojol Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah berubah dari Rp2.250/Km menjadi Rp2.550/km

Biaya jasa batas atas berubah dari Rp2.650/Km menjadi Rp2.800/Km

Biasa jasa miminal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200

Baca Juga: Haji Misbach, Tokoh PKI yang  Menggabungkan Islam dan Komunisme

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah berubah dari Rp2.100/Km menjadi Rp2.300/km

Biaya jasa batas atas berubah dari Rp2.600/Km menjadi Rp2.750/Km

Biasa jasa miminal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000

Hendro Sugiatno mengatakan perhitungan tarif baru tersebut dipengaruhi juga oleh beberapa komponen yakni PPN, UMR, biaya langsung dan tak langsung.

Lebih jauh, Hendro Sugiatno menjelaskan biaya langsung adalah kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 km dan kenaikan harga BBM.

Sementara itu, biaya tak langsung adalah sewa pengunaan aplikasi sebesar 15 persen.***

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler