14.077 Kg Sabu Senilai Rp9,8 M Digagalkan TNI AL, di Perairan Tanjung Medan

- 21 Agustus 2022, 21:27 WIB
Danlantamal I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo.
Danlantamal I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo. /PMJ News/

Baca Juga: Dua yang Lowong, Reshuffle Kabinet Posisi Lain Tunggu Jokowi

"Tim kemudian mendekati speed boat dan kapal pompong tersebut. Saat didekati, salah seorang yang berada di kapal pompong terlihat membuang karung berwarna putih ke laut,” ujar Danlantamal I dikutip dari laman TNI AL, Sabtu lalu.

Tim kemudian melakukan penyisiran dan menemukan tas hitam berisi 13 bungkus benda yang dicurigai sebagai sabu.

Pengejaran yang dilakukan berhasil mengamankan dua anak buah kapal (ABK) berinisial HS (39) dan LD (46), sementara tekong serta dua orang lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan bakau.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terekam CCTV di TKP Sebelum, Sesaat dan Sesudah Kematian Brigadir J

Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang Laboratorium Bea Dan Cukai Dumai, bungkusan tersebut merupakan senayawa organik methamphetamine kandungan NPP positif.

Pengujian tersebut berdasarkan nomor LHPIB-4685/BLBC 2.01/2022.

Berat total keseluruhan 14,077 kg yang diperkirakan bernilai Rp 9,8 miliar.

TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran Narkoba (War on Drugs).

Kegiatan penggagalan pengedaran narkoba melalui jalur laut merupakan arahan dan intruksi langsung dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dan Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdull.***

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini