Komnas HAM Rekomendasi Dugaan Pelecehan Seksual Kasus Brigadir J, Polri Lebih Fokus Soal Ini

- 2 September 2022, 09:19 WIB
Komnas HAM serahkan rekomendasi ke Polri.
Komnas HAM serahkan rekomendasi ke Polri. /kolase foto Pikiran Rakyat/

Rekomendasi Komnas HAM telah resmi diumumkan kepada awak media, Kamis, 1 September 2022, dengan fakta mengejutkan.

Baca Juga: Menko Ekonomi Airlangga Hartarto: Pemerintah Ada Rancangan Bila BBM Naik, Ini 'Kodenya'

Komnas HAM telah berkesimpulan terhadap hasil laporan rekomendasi yang dikumpulkan institusi independen ini selama penyidikan.

Penyidikan Komnas HAM dilakukan sejak awal kasus pembunuhan Brigadir J ini terkuak pada tanggal 8 Juli 2022.

Ada lima poin rekomendasi Komnas HAM, dar lima poin tersebut, poin keempat Komnas HAM menduga kuat bila terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Kekerasan seksual tersebut dilakukan Brigadir J terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Cabdrawati (PC).

Hal inilah yang membuat suaminya Ferdy Sambo murka karena harkat martabat keluarganya telah dinodai Brigadir J.

Baca Juga: Bahaya! Jangan Simpan HP Di Sini

Komnas HAM menyampaikan kesimpulan dari hasil laporan rekomendasi yang telah dikumpulkan selama penyelidikan sejak awal terlibat dalam kasus Brigadir J.

 “Dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Kamis, 1 September 2022, dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini