Seekor Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati di Aceh Tenggara

10 Mei 2022, 19:51 WIB
Ilustrasi - Kondisi bangkai gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan mati di hutan produksi Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Sabtu (30/4/2022). /Antara/Weinko Andika

PORTAL MINAHASA –  Satu individu gajah sumatera (elephas maximus sumatramus) kembali ditemukan mati.  Kali ini bangkai gajah tersebut ditemukan di wilayah Bunbun, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto mengatakan bangkai gajah pertama ditemukan oleh masyarakat dan dilaporkan ke petugas yang berwajib.

Dia mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan penyebab kematian gajah tersebut.

"Kami menerima informasi temuan gajah mati pada Selasa (10/5). Jadi, kami belum mengetahui detail, bagaimana kondisi gajah serta di mana titik koordinat lokasi temuan satwa dilindungi tersebut," katanya di Banda Aceh, Selasa, 10 Mei 2022.

Baca Juga: Orang Tua Harus Waspadai Penyakit Saluran Cerna Pada Anak Usai Lebaran

"Tim masih bergerak ke lokasi. Jadi, kami belum mendapatkan informasi apapun, bagaimana kondisi gajah dan di mana lokasinya, apakah masuk Taman Nasional Gunung Leuser atau tidak," katanya.

BKSDA juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki apakah gajah tersebut korban perburuan atau tidak. Atau satwa dilindungi tersebut mati secara alami.

"Kami masih menunggu informasi tim di lapangan. Kalau tim sudah sampai di lokasi, baru diketahui kondisinya, apakah gajah jantan atau betina, berapa perkiraan umurnya, termasuk titik koordinat," katanya.

Baca Juga: Sejumlah Fanpage di Facebook Palsukan Media Sosial KBRI Kuala Lumpur: Ada Informasi Sesat dan Percaloan

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatera yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Pembegal Anggota TNI di Kebayoran Baru: Tiga Tersangka di Bawah Umur

"Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Agus Arianto seperti dilansir Antara.***

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler