Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuh Harimau Sumatera

- 29 April 2022, 19:22 WIB
Tiga ekor harimau sumatera ditemukan mati terkena jerat babi di kawasan hutan di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu, 24 April 2022.
Tiga ekor harimau sumatera ditemukan mati terkena jerat babi di kawasan hutan di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu, 24 April 2022. /Antara/Weinko Andika

PORTAL MINAHASA – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap dua terduga pembunuh tiga harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).

Sebelumnya, tiga harimau sumatra ditemukan mati di kawasan hutan di di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu 24 April 2022. Ketiga satwa yang dilindungi tersebut mati dengan kondisi terjerat jaring kabel besi.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap dua orang dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya berinisial JD (37) dan YM (56).

Baca Juga: Jokowi Tolak Permintaan Bantuan Senjata Presiden Ukraina

"Kedua tersangka merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kini, keduanya ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut," kata Winardy.

Pembunuhan harimau tersebut terungkap dari informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang berasal dari luar Aceh sedang menjerat babi kawasan hutan Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Iformasi tersebut pun langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi kemah mereka. Polisi kemudian mendapati delapan orang sedang berada di lokasi dan langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Baca Juga: Diduga Ada Perpecahan di Kabinet, Petani Sawit Disebut Jadi Korban Sikap Istana Negara

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan berdasarkan barang bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga harimau sumatra," ujar Winardy.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x