Polisi Tangkap 9 Pembegal Anggota TNI di Kebayoran Baru: Tiga Tersangka di Bawah Umur

- 10 Mei 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi pembegalan.
Ilustrasi pembegalan. /Pixabay/Ricinator/

PORTAL MINAHASA – Kasus pembegalan yang menimpa dua orang anggota TNI dari Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu 7 Mei 2024 lalu, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Setidaknya ada sembilan pelaku yang dibekuk penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus itu. Mereka rata-rata berusia belasan tahun. Bahkan tiga di antaranya masih di bawah umur.

"Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini ada sembilan orang, enam orang dewasa, tiga di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Selatan, Selasa, 10 Mei 2024.

Tersangka yang ditangkap pertama yang ditangkap diketahui berinisial MRH alias Muhamad Rizky (20). Sedangkan delapan tersangka lainnya berinisial MRM (19), RM (24), MB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19) dan RM (19).

Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Pembegal Anggota TNI di Kebayoran Baru: Tiga Tersangka di Bawah Umur

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang digunakan saat terjadinya tindak percobaan perampokan terhadap kedua anggota TNI tersebut, kemudian lima unit ponsel, dan satu buah batu konblok yang dilempar kepada korban.

Adapun motifnya adalah ingin merampas sepeda motor dan harta benda milik korbannya.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku ini akan berkeliling di tempat sepi dan berpura-pura meminta rokok kemudian merampok korbannya.

Zulpan menjelaskan kejadian itu terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di depan SMPN 29.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x