Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Menpan RB: Kesejahteraannya Jauh di Bawah UMR

4 Juni 2022, 15:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menanggapi terkait penghapusan tenaga honorer pada Novmber 2023 mendatang. /Antara/

PORTAL MINAHASA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan penghapusan tenaga honorer yang mulai diberlakukan per 23 November 2023 tahun depan, sebagai jalan keluar di tengah ketidakjelasan status tenaga non-ASN tersebut.

Menurut Tjahjo Kumlo, penataan tenaga honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara) pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer  berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Baca Juga: Ridwan Kamil Tertunduk Lesu saat Berjalan di Bandara untuk Pulang ke Indonesia

Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo, seperti dikutip Portal Minahasa di situs Kempan RB pada Sabtu 4 Juni 2022.

Dia juga menegaskan anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat, merupak anggapan yang keliru.

Baca Juga: Gawat! Barcelona Terancam Bangkrut, Potong Gaji dan Tak Bisa Rekrut Pemain Baru

Sebab, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Untuk itu, agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN tersebut dapat ditata.

Dengan skema itu, lanjut Tjahjo, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan serta memiliki penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Baca Juga: Sitstem Gaji tak Jelas, Pemerintah Mulai Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegas mantan Menteri Dalam Negeri ini.

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Baca Juga: Gerard Pique dan Shakira Umumkan ke Publik Soal Skandal Perselingkuhan dan Masa Depan Hubungan Mereka

Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," ujar Alex Denni.***

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler