Bagi Calon PPK Pemilu 2024, Begini Besaran Honor Per Bulan

16 Agustus 2022, 18:12 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. /Twitter @KPU_ID

PORTAL MINAHASA – Bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, begini besaran honor.

Bersaran honor untuk PPK Pemilu 2024 ada kenaikan sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menambahkan honor pada pemilu berikut.

Ketambahan honor ini telah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Hati-Hati Konsumsi Asam Jawa, Bagi Penderita Maag, Tapi Ini Solusinya...

Kenaikan honor badan adhoc yakni PPK, PPS), KPPS, PantarlihPPLN dan KPPSLN.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000.

Baca Juga: Ini Tips Memilih Obat Herbal yang Aman

Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.

Sementara itu Yulianto Sudrajat menyampaikan, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc.

Untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang.

Untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang.

Baca Juga: Besok HUT RI 17 Agustus, Tonton Film Perjuangan Ini

Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Proses revisi anggaran pasca penambahan anggaran Rp1,2 Triliun yang berasal dari pos keuangan bendahara umum negara, atau BA BUN.

“Jadi surat penambahan Rp1,2 Triliun itu baru izin prinsip dari Kemenkeu,” kata Bernad.

“Dalam proses DIPA keuangan negara itu harus ada persetujuan Bappenas,” ujar Bernad.***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: KPU.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler