PORTAL MINAHASA – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak membuat tarif ojek online (ojol) turut disesuaikan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan penyesuaian tarif baru ojol pada Sabtu 10 September 2022 hari ini.
Penyesuaian tariff ojek online ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, penyesuaian ini dibagi ke dalam tiga zona dengan mempertimbankan dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Tarif Ojek Online Mulai Disesuaikan
“Untuk Zona I dan III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiarto dikutip Portalminahasa.com dari Pikiran-rakyat.com.
Adapun rincian perubahan tarif ojol menurut Zona adalah sebagai berikut:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)
Biaya jasa batas bawah berubah dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000/km
Biaya jasa batas atas berubah dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/Km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp.8000 hingga Rp.10.000
Baca Juga: Mulai Hari Ini Tarif Ojek Online Naik Menyusul Kenaikan Harga BBM
Tarif Ojol Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah berubah dari Rp2.250/Km menjadi Rp2.550/km
Biaya jasa batas atas berubah dari Rp2.650/Km menjadi Rp2.800/Km
Biasa jasa miminal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah berubah dari Rp2.100/Km menjadi Rp2.300/km
Biaya jasa batas atas berubah dari Rp2.600/Km menjadi Rp2.750/Km
Biasa jasa miminal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000
Baca Juga: Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Tidak Diliput Televisi Nasional? Ini Faktahnya
Hendro Sugiatno mengatakan perhitungan tarif baru tersebut dipengaruhi juga oleh beberapa komponen yakni PPN, UMR, biaya langsung dan tak langsung.
Lebih jauh, Hendro Sugiatno menjelaskan biaya langsung adalah kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 km dan kenaikan harga BBM.
Sementara itu, biaya tak langsung adalah sewa pengunaan aplikasi sebesar 15 persen.***