43 Jaksa Disiapkan untuk Kasus Menghalangi Penyidikan Dugaan Pembunuhan Brigadir J

12 September 2022, 21:53 WIB
Ketut Sumedana. Kejagung tunjuk 43 JPU dalam menangani Obstruction of Justice kasus Brigadir J. /PMJ News.

PORTAL MINAHASA - Sedikitnya 43 jaksa penuntu umum (JPU) disiapkan dalam perkara kasus Birgadir J.

JPU yang dipersiapkan itu, untuk menangani kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, otak utama pembunuhan Brigadir J, adalah Ferdy Sambo juga tersangka obstruction of justice bersama enam polisi lainnya.

Baca Juga: Ini Murad Aidit Adik Dedengkot PKI DN Aidit di Penjara16 Tahun Tanpa Diadili

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sudah ada surat perintah penunjukan (P-16) terhadap 43 JPU itu.

"Jampidsus Kejagung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," terang, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin, 12 September 2022, dikutip dari PMJ News.

Adapun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.

Baca Juga: Benarkah PKI Kecolongan Hingga DN Aidit Dituduh Otak G30S PKI? Simak Ini

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuh orang tersangka selain Ferdy Sambo yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Ketua CC PKI DN Aidit Menikahi Dokter Soetanti Secara Agama Ini

"Ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," tandasnya.

Selain itu, tersangka yang terlibat dengan Ferdy Sambo dalam dugaan pembunuhan ada empat orang lagi.

Yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler