Kejagung ‘Tolak’ Pelimpahan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Dari Bareskrim Polri

- 2 September 2022, 13:34 WIB
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs /Flores Terkini/pmjnews.com

PORTAL MINAHASA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak atau belum bisa menerima pelimpahan berkas perkara Empat tersangka pembunuhan Brigadir J dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)Bareskrim Polri.

Berkas tersangka tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dianggap belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang dan harus dilengkapi pihak penyidik Bareskrim sesuai petunjuk Jaksa.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil.”

Baca Juga: Ini Alasan Kejaksaan Terjunkan Puluhan Personil di Rekonstruksi Kasus Brigadir J

‘’Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Agustus 2022.  

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.

Baca Juga: Ini Waktu Kejaksaan Meneliti Berkas Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil, Senin (29/8/2022).

Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x