"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan, Ida menjelaskan status pekerja yang berhak menerima THR antara lain pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.
Baca Juga: Paul Pogba dan 5 Pemain yang Dikabarkan akan Hengkang dari MU di Akhir Musim
Untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk posko THR 2022.
Adapun penerbitan SE tersebut menurut Ida berdasarkan pertimbangan atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pengendalian penyebaran Covid-19 dan tingginya cakupan vaksinasi yang telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.
Dalam konteks ketenagakerjaan, menurut Ida, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha, juga membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.***
Artikel ini sebelumnya telah ditayangkan oleh Pikiran-rakyat.com dengan judul "THR Lebaran 2022, Menaker: Paling Lambat Dibayar 7 Hari Sebelum Idul Fitri".
Artikel Rekomendasi