Diperiksa Bareskrim Polri Terkait DNA Pro, Ivan Gunawan Bawa Uang Sekoper

- 14 April 2022, 19:43 WIB
Ivan Gunawan jalani pemeriksaan kasus DNA Pro di Bareskrim Polri.
Ivan Gunawan jalani pemeriksaan kasus DNA Pro di Bareskrim Polri. /YouTube Intens Investigasi/

PORTAL MINAHASA – Penyidikan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro terus digulir penyidik Bareskrim Polri.  Kali ini artis papan atas, Ivan Gunawan, diperiksa sebagai saksi, Kamis 14 April 2022. Pria yang biasa disapa Igun itupun tampak membawa uang menggunakan sebuah koper.   

Usai pemeriksaan Ivan Gunawan mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku dikontrak oleh Rudys Group sebagai brand ambassador selama tiga bulan.

Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, Igun harus mempromosikan robot trading DNA Pro melalui konten instagram baik story maupun feed. "Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten Instagram," kata Ivan Gunawan.

Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Terbukti Cabuli Mahasiswi Divonis 6 Tahun Penjara

Sementara terkait uang yang dibawanya, Igun mengaku menyerahkan bukti kontrak dan uang yang didapatkan sebagai brand ambassador dari robot trading DNA Pro.

"Karena rezeki yang Allah titipkan buat saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim. Mungkin tidak etis saya sebutkan, silahkan tanya ke penyidik," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sejumlah publik figur ikut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Catat Tanggal Pengalihan Arus Mudik One Way Jelang Lebaran 2022

Di antaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Kemenhub Tambah Kuota Mudik Lebaran Gratis, Catat Persyaratannya!

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini