BPOM Wacanakan Keluarkan Larangan Rokok Dijual Batangan

- 16 April 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pixabay/geralt

"Namun kalau memang ada sanksi yang tegas, saya kira ini akan bisa dipatuhi. Jadi yang penting itu adalah adanya sanksi," tuturnya menambahkan.

Merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik tahun 2021, Mayagustina Andarini mengungkapkan bahwa rata-rata pengeluaran perkapita masyarakat untuk rokok menempati posisi nomor satu. Bahkan, belanja rokok bisa menyalip pengeluaran terhadap beras sebagai kebutuhan pokok.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kasatpol PP Makassar Terkait Kasus Penembakan yang Tewaskan Pegawai Dishub

"Tahun 2021 menunjukkan rata-rata belanja rokok perkapita itu Rp76.583, sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786. Artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar," kata Mayagustina Andarini.

Tidak hanya itu, dia juga mengaku prihatin dengan tingkat konsumsi masyarakat untuk rokok yang sangat besar. Apalagi, konsumsi rokok tersebut didominasi oleh masyarakat rentan.

"kami juga melihat, prihatin juga bahwa dengan adanya penjualan rokok eceran ini pendapatan pedagang rokok mencapai Rp400 ribu per hari. Ya artinya konsumsi masyarakat untuk rokok ini sangat besar, terutama untuk masyarakat yang rentan," ucap Mayagustina Andarini.

Baca Juga: Ada Penyebab Lain Gula Darah Pasien Naik. Meski Tak Makan dan Minum?

"Nah ini yang kita mesti perhatikan, selain masalah cukai dan sebagainya, masalah kesehatan pun juga harus diperhatikan," ujarnya menambahkan.

Mayagustina Andarini mengatakan rokok yang dijual batangan bisa meningkatkan keuntungan maksimum bagi pedagang eceran dan produsen, serta meningkatkan daya beli.

"Karena kan daripada membeli satu bungkus, membeli eceran lebih murah. Jadi lebih terjangkau bagi orang yang miskin dan juga anak-anak yang uang sakunya terbatas sehingga dia mampu untuk membeli," katanya.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini