Tujuh Jaksa Kawal Kasus DNA Pro, Begini Kata Kejaksaan Agung  

- 21 April 2022, 16:03 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Dok/PotensiBadung/

PORTAL MINAHASA – Pihak Kejaksaan Agung tak main-main mengawal lanjutan proses hokum kasus investasi ilegal robot trading DNA Pro.  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka telah diterima.  Tak tangung-tanggung pula, sebanyak Tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk untuk mengawal perkara tersebut.

"Dengan diterimanya SPDP atas nama Tersangka PT. DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk 7 orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 21 April 2022.

Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan, Kejagung mulai mempelajari dan melakukan pendalaman berkas perkara tersebut.

Baca Juga: Israel Kembali gempur Gaza dengan Pesawat Tempur

"Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT. DPA setelah diterima pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT. DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat," tuturnya.

Sebagai informasi, SPDP diterima Kejagung dari penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri pada tanggal 17 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Maret 2022.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Sejoli: Kolonel Infanteri Priyanto DItuntut Seumur Hidup

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak 7 tersangka telah ditangkap, sedangkan 5 orang lainnya masih dalam DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga: Olahan Obat Tradisional Bisa Redakan Nyeri Haid, Begini Saran Dokter

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini