Kejagung akan Periksa Semua Pejabat Kemendang Terkait Kasus Ekspor CPO: Termasuk Menteri

- 21 April 2022, 15:27 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari W
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari W /Antara/ Puspen Kejagung

PORTAL MINAHASA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan akan memeriksa semua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag), pasca penetapan empat orang tersangka kasus dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, memastikan lembaganya akan memeriksa semua pejabat yang terkait dugaan kasus minyak goreng tersebut.

Bahkan menurut Febrie Adriansyah, semua pihak kalangan birokrasi yang terkait dengan penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak goreng tersebut akan diperiksa.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Sejoli: Kolonel Infanteri Priyanto DItuntut Seumur Hidup

Tidak menutup kemungkinan juga, nantinya Kejagung akan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sesuai dengan prosedur dan perkembangan proses penyidikan.

 “Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE),” ucap Febrie Adriansyah, Rabu 20 April 2022, seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Di samping itu, dia juga mengungkap bahwa, selain tiga perusahaan, ada puluhan perusahaan yang nantinya akan diperiksa Kejagung.

Baca Juga: Olahan Obat Tradisional Bisa Redakan Nyeri Haid, Begini Saran Dokter

“Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, benar enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalo dia enggak, ya bisa tersangka lah dia,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x