Baca Juga: Pejabat Pemkot Ambon Ditangkap KPK, Terkait Dugaan Suap Izin Pembangunan Toko Reatail
Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri itu mengatakan bahwa anggota Polri masih bekerja di lapangan untuk mendata jumlah ternak yang terjangkit virus PMK.
Upaya lainnya, lanjut dia, jajaran kepolisian melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kepanikan (panic selling) karena penyakit tersebut tidak berbahaya terhadap manusia, termasuk pemilik hewan ternak.
"Pemerintah telah menyediakan obat-obatan guna mengobati hewan ternak tersebut," ujarnya.
Selain itu, jajaran kepolisian juga merumuskan cara bertindak dengan dinas peternakan daerah guna melakukan pengawasan dan menglokalisasi penyebaran PMK.
Baca Juga: Heboh, Pemerintah Thailand Bikin Kebijakan Berikan 1 Juta Tanaman Ganja Gratis ke Warganya
Adapun pengawasannya dengan cara penyekatan perdagangan hewan ternak keluar atau masuk wilayah yang terdampak wabah PMK tersebut yang mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan dokter hewan dari balai karantina dinas pertanian dan peternakan.
Jika ditemukan adanya penyimpangan, kata Ramadhan, dilakukan penindakan hukum yang tegas dan terukur berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.
Temuan wabah penyakit mulut dan kuku terhadap hewan ternak sapi ini dilaporkan pertama kali terjadi di Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Lamongan, termasuk di Aceh.***
Artikel Rekomendasi