Mengaku Sakit, Wali Kota Ambon Ketahuan Jalan-Jalan di Mal Sebelum Dijemput Paksa KPK

- 14 Mei 2022, 16:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena dugaan kasus suap gratifikasi perizin Alfamidi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena dugaan kasus suap gratifikasi perizin Alfamidi /YouTube KPK

PORTAL MINAHASA – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy disebut tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Alasan mangkirnya Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit swasta wilayah Jakarta Barat, Jumat 13 MeI 2022 lalu.

Namun KPK tak percaya dengan pengakuan sakit Richard Louhenapessy tersebut, sebab Wali Kota Ambon itu diketahui sempat jalan-jalan di mal.

 “Beberapa hari sebelum kami melakukan penjemputan paksa, tim kami juga sudah melakukan pengawasan dan kebetual yang bersangkutan ada di Jakarta,” tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.

Baca Juga: May Day Fiesta: Partai Buruh Sebut Pemodal Diperbolehkan untuk Kaya, Namun Para Pekerja Tidak Boleh Miskin

Richard mengaku menjalani perawatan medis dan dalam pengawasan yang dilakukan, Richard hanya mencabut jahitan dan suntik anti biotik.

“Setelah itu dia masih sempat jalan-jalan di mal, artinya ini dalam keadaan sehat,” tutur Karyoto.

Untuk memastikan lebih lanjut, KPK juga sudah mengkonfirmasi dan berkonsultasi kepada dokter demi menanyakan dan juga memastikan kondisi Kesehatan Richard.

“Kami pesan kepada penyidik coba ditanyakan kepada tim dokter, menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya,” kata Karyoto, sebagaimana dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini