PORTAL MINAHASA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menjelaskan alasan ditolaknya Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh pihak imigrasi Singapura lantaran alasan kelengkapan dokumen.
Namun, terkait alasan spesifik ditolaknya Ustaz Abdul Somad, menurut Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari menyebutkan, tidak disebutkan secara pasti oleh pihak Singapura.
Meski demikian, Ratna menyebut tindakan Singapura terkait menolak masuk Ustaz Abdul Somad tersebut dapat dimaklumi. Sebab, menurutnya setiap negara punya aturan sendiri terkait menginzinkan atau tidak orang asing masuk ke wilayah mereka.
Baca Juga: Peran Bruno Guimaraes di Kemenangan 2-0 Newcastle atas Arsenal
“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” terang Ratna seperti dikutip dari Antara, Selasa 17 Mei 2022.
Ratna juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pendeportasian UAS bersama rombongan tidak benar.
Sebab, ujar Ratna, pengertian deportasi itu lebih kepada apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asalnya.
“Jadi ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura,” katanya.
Artikel Rekomendasi