Tenaga Honorer, Sopir, Pegawai Kebersihan dan Satpam Bisa Dipekerjakan Instansi Pemerintah Lewat Outsourcing

- 4 Juni 2022, 15:48 WIB
Status tenaga honorer akan dihapus mulai November 2023.
Status tenaga honorer akan dihapus mulai November 2023. /Antara/

PORTAL MINAHASA - Instansi pemerintah diinstruksi untuk segera melakukan penghapusan sistem tenaga non-ASN, (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat pada 28 November 2023.

Instruksi penghapusan tenaga non-ASN tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tjahjo Kumolo pun mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Menpan RB: Kesejahteraannya Jauh di Bawah UMR

Menurut Tjahjo Kumolo, untuk mengatasi masalah pegawai non-ASN yang tidak mempunyai standar yang jelas,  pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya (outsourcing) dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan. 

Namun pengangkatan dengan pola outsourcing ini harus mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo seperti dikutip Portal Minahasa di situs Kemenpan RB, Sabtu 4 Juni 2022.

Baca Juga: Sitstem Gaji tak Jelas, Pemerintah Mulai Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan

Selain tenaga honorer, Tjahjo juga menjelaskan kebutuhan instansi pemerintah terhadap tenaga kerja lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (satpam. Kebutuhan tersebut juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini