PORTAL MINAHASA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan penghapusan tenaga honorer yang mulai diberlakukan per 23 November 2023 tahun depan, sebagai jalan keluar di tengah ketidakjelasan status tenaga non-ASN tersebut.
Menurut Tjahjo Kumlo, penataan tenaga honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara) pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
Baca Juga: Ridwan Kamil Tertunduk Lesu saat Berjalan di Bandara untuk Pulang ke Indonesia
Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo, seperti dikutip Portal Minahasa di situs Kempan RB pada Sabtu 4 Juni 2022.
Dia juga menegaskan anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat, merupak anggapan yang keliru.
Baca Juga: Gawat! Barcelona Terancam Bangkrut, Potong Gaji dan Tak Bisa Rekrut Pemain Baru
Sebab, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.
Artikel Rekomendasi