Kebijakan penyesuai tarif listrik secara jangka pendek diproyeksikan akan menghemat kompensasi subsidi sebesar Rp7-16 triliun.
Tarif adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).
Baca Juga: Rintihan Hati Seorang Ibu Kepada Eril, Atalia: Kamu di Mana? Di Mana, Ril? Sini Pulang
Penyesuaian tarif itu untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran akibat adanya perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik termasuk bahan bakar.***
Artikel Rekomendasi