Polisi Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani, Shinto: Dengan Pertimbangan Situasi, Penyidik Memutuskan Kembali

- 15 Juni 2022, 15:39 WIB
Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi Tapi Masih Bisa Santai, /Foto: PMJ News
Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi Tapi Masih Bisa Santai, /Foto: PMJ News /

 

PORTAL MINAHASA – Upaya penjemputan paksa terhadap artis Nikita Mirzani gagal setelah Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten, membatalkan upaya jemput paksa dari rumahnya di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.

Upaya penjemputan paksa ke rumah Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

Baca Juga: Rusia Tegaskan Tentara Bayaran Layak Dihukum Mati, Siap Eksekusi Mati Tentara Inggris yang Bantu Ukraina

"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.

Shinto menjelaskan, setelah mempertimbangkan situasi, penyidik saat ini telah meninggalkan rumah Nikita Mirzani.

"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto.

Baca Juga: Iko Uwais Balas Laporkan Balik Pelapor Pengeroyokan

Shinto menambahkan, pada prinsipnya kegiatan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif guna melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat publik figur tersebut.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah