PORTAL MINAHASA – Pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) belum juga ada kejelasan.
Tahun ini Komisi II DPR RI hanya sepakat membahas 3 Rancangan Undang-Uundang (RUU) Pemekaran di Papua.
Komisi II DPR RI, telah membentuk Panja, membahas tiga provinsi di Papua, tanpa membahas Provinsi BMR dan daerah lainnya.
Baca Juga: 9 Hal yang Wajib Dipersiapkan saat Anak Memasuki Usia Sekolah Dasar SD
Bahkan KOmisi II DPR RI, menargetkan pembahasannya selesai pada 30 Juni 2022.
Nasib Provinsi BMR akhirnya kandas lagi. Harapan masyarakat BMR belum bisa terwujud.
Faktor yang belum bisa mewujudkan Provinsi BMR, telah disampaikan Mendagri.
Apalagi, nama calon Provonso BMR tersebut tidak disinggung saat pembahasan Komisi II, Selasa lalu.
Baca Juga: Awas! Hati-Hati Tes Masuk Perguruan Tinggi, Cek Link Resmi SBMPTN
Artikel Rekomendasi