Gubernur Anies Baswedan Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta

- 27 Juni 2022, 18:56 WIB
Manajemen Holywings kembali meminta maaf atas masalah penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol mereka secara gratis yang menyinggung nama Muhammad dan Maria.
Manajemen Holywings kembali meminta maaf atas masalah penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol mereka secara gratis yang menyinggung nama Muhammad dan Maria. /Instagram/@holywingsindonesia

PORTAL MINAHASA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah tegas terkait kasus promosi minuman keras yang mengandung unsur SARA oleh outlet Holywings.

Secara resmi, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings 12 di wilayahnya.

Pencabutan izin outlet Holywings tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Baca Juga: Robert Lewandowski Ngotot Gabung ke Barcelona Demi Buktikan Diri Lebih Baik dari Karim Benzema

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra, pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings Group usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.

 "Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dikutip dari "ppid.jakarta.god.id" di Jakarta, Senin 27 Juni 2022.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Baca Juga: Pejabat Persib Bandung Dipanggil Polisi Terkait Tewasnya 2 Bobotoh di GBLA

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x