Izin Yayasan ACT Dicabut Diduga Lantaran Potongan Dana Operasioal 13,7 Persen

- 6 Juli 2022, 12:52 WIB
Izin ACT Dicabut Diduga Gara-Gara Pemotongan Dana
Izin ACT Dicabut Diduga Gara-Gara Pemotongan Dana /Tangkapan layar/act.id /

PORTAL MINAHASA – Dana operasional rata-rata 13,7 persen dari dana pengumpulan uang atau barang dari masyarakat oleh Yayasan ACT, yang izinnya telah dicabut Kementerian Sosial.

Kementerian Sosial telah mencabut izin ACT karena diduga Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang batasan maksimal hanya 10 persen.

Ijin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dicabut Kementerian Sosial diduga lantaran menyalahi ketentuan dana operasional 13,7 persen, yang seharusnya batas maksimal hanya 10persen.

Baca Juga: 8 Kandungan Bawang Merah, Ini Penjelasannya

pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Isi keputusan itu tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap, di Jakarta telah ditanda tangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT Tahun 2022.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Kandungan Bawang Merah, Bisa Menyedot Bakteri dengan Kaos Kaki

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah