PORTAL MINAHASA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memblokir sejumlah platform digitital.
Platform digital yang dimaksud adalah Google, WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Netflix serta beberapa lainnya.
Kemkominfo memberi batas waktu kepada sejumlah platform tersebut hingga pada 20 Juli 2022 mendatang yang tinggal beberapa hari lagi.
Baca Juga: Indonesia Raih Tiga Gelar Juara di Singapore Open 2022, Presiden Jokowi Ucapkan Selamat
Menurut pernyataan resmi Kemkominfo, ancaman pemblokir terhadap platform-platfor besar tersebut yakni mereka belum mendaftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Hal ini berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE, mesti dilakukan oleh platform besar seperi Google, Facebook, dan sebagainya, hal tersebut guna menjaga ruang digital di Indonesia.
Baca Juga: Viral Pengemudi Ojol Terima Pesanan dari Pelanggan Beda Alam, Dibayar Pakai Uang Tua
Aturan tersebut dibuat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.
Artikel Rekomendasi