Alasan Pemerintah Ancam Blokir Google, WhatsApp, Instagram, Facebook Hingga Netflix

- 17 Juli 2022, 21:03 WIB
Ilustrasi WhatsApp. Alasan pemerintah mengancam memblokir sejumlah platform di Indonesia termasuk WhatsApp, Google, Facebook, hingga Netflix.
Ilustrasi WhatsApp. Alasan pemerintah mengancam memblokir sejumlah platform di Indonesia termasuk WhatsApp, Google, Facebook, hingga Netflix. /Pexels/Anton

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan dan jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster Covid-19 Bagi Warga yang Gunakan Vasilitas Umum, Terhitung 17 Juli 2022

Dedy mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sempat mengatakan bahwa tujuan dari pendaftaran PSE ini untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate juga sudah meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia seperti Google, untuk segera melakukan pendaftaran.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.

Baca Juga: Alasan Cristiano Ronaldo Ditolak Bayern Muenchen, Oliver Kahn: Saya Menyukainya, Tapi...

“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.

Ia mengatakan dengan tegas bahwa setiap PSE manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, termasuk di Indonesia.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah